Home / Terpopuler / KPK Pastikan Tidak Memeriksa Presiden ke – 7 RI Jokowi Terkait Korupsi Pembagian Kuota Haji Tambahan

KPK Pastikan Tidak Memeriksa Presiden ke – 7 RI Jokowi Terkait Korupsi Pembagian Kuota Haji Tambahan

Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. KPK menilai, dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut terjadi pada level operasional, khususnya di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), bukan pada tahap kebijakan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penerimaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia merupakan kebijakan yang sah dan tidak bermasalah secara hukum.

“Pemerintah Indonesia saat itu memang menerima tambahan kuota haji 20 ribu jemaah. Itu tidak ada masalah. Yang menjadi persoalan adalah pada tahapan operasionalnya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Menurut Budi, perbuatan melawan hukum justru muncul ketika dilakukan pengambilan keputusan secara diskresi di level Kementerian Agama terkait pembagian kuota tersebut.

“Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional, yaitu tahapan diskresinya. Mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dibagi melalui diskresi di level Kementerian Agama, bukan mengikuti ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK menyoroti terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam keputusan tersebut, kuota haji tambahan dibagi secara seimbang, yakni 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengamanatkan pembagian kuota dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

“Dari penyidikan perkara ini, pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi terkait yang mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji, juga dimintai keterangan. Termasuk sampai ke level teknis di bawahnya,” lanjut Budi.

Atas dasar itu, KPK menilai kebutuhan penyidikan saat ini masih berfokus pada aspek teknis dan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, KPK tidak melihat adanya relevansi pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi dalam perkara ini.

“Tidak ada masalah dengan penerimaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Fokus pemeriksaan saat ini berada pada pihak-pihak di Kementerian Agama, asosiasi, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, serta institusi lain yang mengetahui dan dapat menerangkan proses penyelenggaraan ibadah haji,” tandas Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kuota tambahan tersebut justru dibagi secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Selain menelusuri dugaan pelanggaran prosedur, KPK juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus tersebut. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *