Jakarta, sidikbangsa.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pada Senin (12/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak pada periode 2021–2026.
“Benar, Satgas melakukan kegiatan geledah,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/1/2026).
Namun, Setyo belum merinci lokasi-lokasi yang digeledah. Saat ditanya apakah penggeledahan berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, ia hanya menegaskan bahwa seluruh kegiatan penggeledahan berada di wilayah Jakarta Utara. Adapun lokasi lainnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Langkah penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (9/1/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kelima tersangka itu yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, anggota Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan beberapa kali mengajukan keberatan. Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga menawarkan penyelesaian secara “all in” dengan syarat pemberian fee agar nilai pajak dapat ditekan.
Akibat praktik tersebut, nilai pajak yang semula berpotensi mencapai Rp75 miliar diduga diturunkan menjadi sekitar Rp15,7 miliar, atau menyusut hingga hampir 80 persen.
Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, perusahaan diduga menyiapkan dana fee melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi pajak. Aliran dana inilah yang kemudian terendus oleh KPK.
Dalam OTT yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan dokumen keuangan dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar. KPK memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)








