Bandung, sidikbangsa.com – Terjadi perbedaan keterangan antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat yang juga bernama Dedi Mulyadi terkait sumber dana untuk menutupi pembayaran pekerjaan penyedia jasa tahun 2025 yang belum terbayarkan hingga 31 Desember 2025. Nilai pekerjaan yang tertunda tersebut mencapai Rp 621 miliar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Humas Pemprov Jawa Barat pada Minggu (11/1/2026) menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut. Menurutnya, sumber pembayaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masuk setiap hari ke kas daerah.
“Sumber uang berasal dari Dana Alokasi Umum dan pajak kendaraan bermotor yang masuk setiap hari ke kas daerah Pemda Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia menambahkan, penerimaan PKB terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak. “Terima kasih kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang bersemangat membayar pajak,” kata Dedi.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Bappeda Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menyebutkan bahwa sumber dana pembayaran pekerjaan tertunda tidak berasal langsung dari DAU maupun PKB, melainkan dari hasil pergeseran anggaran tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Anggaran hasil pergeseran tersebut, lanjutnya, kemudian dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD Tahun Anggaran 2026. Dari BTT inilah dana akan digunakan untuk membayar kewajiban Pemprov Jawa Barat kepada pihak ketiga atau kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan.
“Pembayaran tunda pekerjaan ini masuk kategori belanja mengikat dan wajib. Karena itu, kita sepakat menggunakan BTT,” ujar Kepala Bappeda Jabar.
Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan BTT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut, BTT dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak, termasuk belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, seperti kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan terjadinya perbedaan keterangan antara Gubernur Jawa Barat dan Kepala Bappeda terkait sumber dana pembayaran pekerjaan senilai Rp 621 miliar tersebut.
Meski demikian, Gubernur Dedi Mulyadi memastikan seluruh kewajiban pembayaran akan diselesaikan setelah dilakukan audit terhadap hasil pekerjaan para penyedia jasa. Audit tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak.
“Pembayaran akan dilakukan setelah diaudit. Kita akan lihat kualitas pekerjaannya, apakah sangat baik, baik, atau kurang baik. Pekerjaan yang kurang baik tidak akan dibayarkan sepenuhnya,” tegas Dedi.
Pemprov Jawa Barat menargetkan proses audit dan pembayaran kepada kontraktor dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran 2026, seiring dengan penataan kembali keuangan daerah dan pelaksanaan APBD yang telah disesuaikan. (Red)









