Home / Politik / Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat, Mayoritas Fraksi DPR Sejalan dengan Usulan Presiden

Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat, Mayoritas Fraksi DPR Sejalan dengan Usulan Presiden

Jakarta,Sidikbangsa.com – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat dan menguat di parlemen. Rencana yang mengarah pada penghapusan Pilkada langsung oleh rakyat ini mengemuka setelah mayoritas fraksi di DPR RI menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

Hingga saat ini, sedikitnya enam fraksi di DPR secara terbuka menyatakan sikap sejalan dengan gagasan tersebut. Keenam fraksi itu berasal dari Partai Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, serta Demokrat. Seluruh fraksi tersebut merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah di parlemen.

Dukungan mayoritas fraksi ini memperkuat sinyal bahwa perubahan sistem Pilkada memiliki peluang besar untuk direalisasikan melalui revisi undang-undang. Para pendukung kebijakan ini beralasan bahwa Pilkada langsung selama ini menimbulkan biaya politik yang sangat tinggi, memicu konflik horizontal, serta kerap berujung pada praktik korupsi kepala daerah untuk menutup ongkos politik.

Di sisi lain, PKS memilih mengambil posisi berbeda dengan menawarkan jalan tengah. PKS mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD, sementara pemilihan bupati dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat. Usulan ini dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara efisiensi politik dan partisipasi rakyat.

Sikap berbeda secara tegas ditunjukkan oleh PDI Perjuangan. PDIP menyatakan penolakan terhadap rencana Pilkada tidak langsung dan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan sistem pemilihan langsung oleh rakyat. PDIP juga tercatat sebagai satu-satunya partai parlemen yang berada di luar koalisi pemerintah, sehingga posisinya kerap menjadi penyeimbang dalam berbagai pembahasan strategis di DPR.

Menurut PDIP, Pilkada langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat daerah dan menjadi salah satu capaian penting reformasi demokrasi. Penghapusan mekanisme tersebut dinilai berpotensi memundurkan demokrasi serta mengurangi hak politik warga negara dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.

Apabila rencana ini disahkan, maka ke depan kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—tidak lagi dipilih langsung oleh masyarakat, melainkan melalui mekanisme pemilihan di DPRD. Perubahan ini akan menjadi salah satu pergeseran terbesar dalam sistem demokrasi lokal sejak Pilkada langsung diterapkan secara nasional.

Wacana ini pun menuai sorotan luas dari publik dan kalangan akademisi. Sejumlah pengamat politik mengingatkan adanya potensi dampak negatif jika Pilkada dikembalikan ke DPRD. Dampak tersebut antara lain menurunnya partisipasi politik masyarakat, meningkatnya praktik politik transaksional di lingkungan legislatif daerah, serta melemahnya kontrol rakyat terhadap pemimpin daerah.

Selain itu, pemilihan melalui DPRD dikhawatirkan memperbesar pengaruh elite politik dan partai, sehingga aspirasi masyarakat akar rumput berisiko tidak terakomodasi secara optimal. Meski demikian, sebagian pihak menilai mekanisme DPRD dapat memperkuat stabilitas pemerintahan daerah jika disertai pengawasan ketat dan transparansi.

Hingga kini, pembahasan terkait perubahan mekanisme Pilkada masih terus bergulir di DPR RI. Pro dan kontra yang mengiringinya menjadikan isu ini sebagai salah satu agenda politik nasional yang paling menyita perhatian publik, seiring kekhawatiran akan arah masa depan demokrasi di tingkat daerah.(Red) 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *