Jakarta — Sidikbangsa. Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, delapan orang diamankan dalam penindakan yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang melibatkan aparatur pajak dan pihak wajib pajak. Dari total delapan orang yang ditangkap, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak serta beberapa pihak dari kalangan wajib pajak (WP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa OTT dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan aparat negara dan pihak swasta.
“Yang ditangkap beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak, alur transaksi, serta dugaan penerimaan atau pemberian suap yang berkaitan dengan layanan perpajakan.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Selain itu, KPK juga akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap, termasuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT tersebut.
Penindakan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan yang dinilai rawan penyimpangan dan berdampak langsung pada penerimaan negara. KPK pun mengimbau seluruh penyelenggara negara dan wajib pajak agar menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum serta menjauhi praktik suap dan gratifikasi.
KPK memastikan akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara tegas dan profesional demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.(Red)








