Lampung Barat –Sidikbangsa.com – Peristiwa memilukan menggegerkan warga pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 10.10 WIB. Suasana kebun kopi yang biasanya tenang mendadak berubah mencekam setelah dua orang petani menemukan sebuah karung mencurigakan di samping sebuah gubuk.
Saat karung tersebut dibuka, keduanya mendapati jasad bayi perempuan yang telah meninggal dunia, terbungkus beberapa helai kain. Temuan itu dengan cepat menyebar dan mengundang keprihatinan warga sekitar.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat pekon yang selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian, yakni Polsek Sumber Jaya.
Petugas kepolisian bersama tim terkait segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Setelah itu, jasad bayi dievakuasi ke Puskesmas Air Hitam untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Langkah penyelidikan difokuskan pada pengumpulan keterangan saksi di sekitar lokasi penemuan serta penelusuran informasi yang dapat mengungkap identitas bayi dan pihak yang bertanggung jawab atas penelantaran tersebut. Hasil kerja cepat tim di lapangan akhirnya membuahkan hasil.
Berdasarkan sejumlah petunjuk yang dihimpun oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat, keberadaan terduga pelaku terlacak di Desa Sukaraja.
Kurang dari 12 jam sejak jasad bayi ditemukan, tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAG (23), warga Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, AAG langsung dibawa ke Polres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melukai nurani kemanusiaan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.(Red)









