Home / Nasional / Kemenimipas Siap Terapkan KUHP Baru 2026, Siapkan 968 Lokasi Kerja Sosial sebagai Alternatif Penjara

Kemenimipas Siap Terapkan KUHP Baru 2026, Siapkan 968 Lokasi Kerja Sosial sebagai Alternatif Penjara

 Jakarta, sidikbangsa.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2026. Salah satu langkah strategis yang disiapkan pemerintah adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pidana kerja sosial dapat diterapkan bagi terdakwa tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan para mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus dalam keterangan pers, dikutip Minggu (4/1/2025).

Agus merinci, ratusan lokasi kerja sosial yang telah disiapkan itu mencakup berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Lokasi-lokasi tersebut akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana yang memenuhi kriteria.

Selain lokasi kerja sosial, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia. Fasilitas ini akan digunakan untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan selama pidana kerja sosial dijalankan.

“Sebanyak 1.880 mitra Griya Abhipraya Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Pembimbingan diberikan berdasarkan hasil asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan, serta berpedoman pada putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelas Agus.

Menurut Agus, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini menjadi tantangan serius. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.

“Harapan kita, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri secara keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahannya. Dengan demikian, angka pengulangan tindak pidana atau residivisme dapat ditekan, bahkan diupayakan sampai nol,” ujar mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.

Sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP baru, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial sekaligus daftar lokasi yang telah disiapkan.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia. Uji coba yang berlangsung pada Juli hingga November 2025 tersebut melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11.000 Pembimbing Kemasyarakatan, serta pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas baru untuk memperkuat sistem pemasyarakatan ke depan.   (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *