Bandar lampung,Sidikbangsa.com – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 khusus untuk sektor pengolahan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah sebesar Rp3.186.689. Besaran ini lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 dan hanya berlaku bagi sektor tersebut.
Penetapan UMSP dilakukan melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada Desember 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan karakteristik sektor usaha, terutama jumlah tenaga kerja, tingkat risiko kerja, serta potensi kecelakaan kerja yang relatif tinggi di sektor sawit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa penetapan UMSP tidak didasarkan pada kebutuhan hidup layak, melainkan kriteria sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, meski terdapat lima sektor usaha di Lampung yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit, sektor pengolahan kelapa sawit dinilai memiliki risiko kerja paling tinggi dibanding sektor lain seperti tebu, pisang, dan nanas. Oleh karena itu, sektor sawit ditetapkan sebagai prioritas penerapan UMSP tahun 2026.
Sementara itu, sektor tapioka belum ditetapkan sebagai sektor upah minimum sektoral. Pemerintah daerah masih mempertimbangkan kondisi industri serta fluktuasi harga komoditas agar kebijakan pengupahan tetap seimbang antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Penetapan UMSP ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor berisiko tinggi, sekaligus menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Provinsi Lampung, khususnya di wilayah industri seperti Bandar Lampung.(Red)









