Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras insiden longsor sampah di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam kubangan air lindi sedalam sekitar lima meter, Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
PWI menilai peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal. Longsor dan kegagalan struktur timbunan sampah di Bantargebang telah berulang kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir, namun tidak pernah disikapi dengan perbaikan sistem yang mendasar.
“Kalau kejadian berbahaya terus berulang, lalu tetap dibiarkan dan dipaksa beroperasi, ini bukan lagi kecelakaan. Ini adalah kejahatan lingkungan yang dipelihara oleh sistem,” tegas Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, Kamis (1/1/2026).
Bekasi Menanggung Risiko, Jakarta Membuang Masalah
PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa TPST Bantargebang memang berada di wilayah administratif Kota Bekasi, namun selama bertahun-tahun menjadi lokasi pembuangan utama sampah DKI Jakarta, sekaligus tempat pelimpahan risiko lingkungan dan keselamatan.
Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kompensasi ratusan miliar rupiah setiap tahun kepada Pemerintah Kota Bekasi, PWI menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas ancaman keselamatan manusia dan kerusakan lingkungan.
“Kompensasi itu justru pengakuan bahwa Jakarta membebankan dampak dan risiko kepada Bekasi. Artinya, kewajiban hukum Jakarta untuk menjamin keselamatan pekerja dan warga Bekasi semakin besar, bukan sebaliknya,” ujar Ade.
Menurutnya, uang tidak bisa dijadikan alat tukar atas nyawa manusia.
“Uang ratusan miliar tidak bisa membeli nyawa pekerja dan warga Bekasi. Kalau risikonya sudah diketahui, tapi tetap dibiarkan, itu kesengajaan dengan kesadaran penuh,” katanya.
Penolakan Perluasan TPST Dinilai Tepat
PWI Bekasi Raya juga menilai penolakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap permohonan perluasan lahan TPST Bantargebang oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah hukum dan ekologis yang benar.
Perluasan lahan, menurut PWI, hanya akan memperbesar potensi pencemaran, longsor, dan bencana lingkungan di wilayah Kota Bekasi, tanpa menyelesaikan persoalan utama pengelolaan sampah Jakarta.
Namun alih-alih memperbaiki sistem, mengurangi volume sampah, atau membangun pengolahan modern, Pemprov DKI Jakarta justru memaksakan TPST Bantargebang tetap beroperasi dalam kondisi overkapasitas, termasuk mengaktifkan kembali zona mati yang tidak stabil, yang kini terbukti menjadi sumber longsor.
“Ini seperti memaksa mesin rusak bekerja melebihi batas sampai akhirnya meledak. Bedanya, yang meledak bukan mesin, tapi keselamatan manusia,” tegas Ade.
Pengelola Bungkam, Tanggung Jawab Dipertanyakan
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pengelola TPST Bantargebang dan UPST Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
PWI Bekasi Raya menilai sikap bungkam ini sebagai cerminan lemahnya tanggung jawab publik dan transparansi, padahal insiden yang terjadi menyangkut keselamatan pekerja dan potensi bencana besar.
Empat Tuntutan PWI Bekasi Raya
Atas kejadian tersebut, PWI Bekasi Raya menyampaikan empat tuntutan tegas:
Penghentian segera operasional zona-zona berbahaya di TPST Bantargebang.
Audit teknis, lingkungan, dan keselamatan secara independen, menyeluruh, dan terbuka untuk publik.
Pertanggungjawaban hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas seluruh risiko dan dampak lingkungan yang ditanggung Kota Bekasi.
Intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menilai adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.
“Kalau hari ini yang tenggelam adalah truk, besok bisa pekerja. Dan jika itu terjadi, negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini musibah. Ini adalah akibat dari kebijakan yang sadar memelihara bahaya,” pungkas Ade.(Sof/Red)








