Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, SH, menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan BPK tersebut, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp7 miliar, serta adanya penyertaan modal yang dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda) khusus.
Hal itu disampaikan Sulvia kepada wartawan usai kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (30/12/2025).
“BPK menemukan potensi kerugian negara di Disdik tahun 2024 sebesar Rp7 miliar. Selain itu, terdapat penyertaan modal yang dilakukan tanpa dasar perda khusus,” ujar Sulvia.
Menurutnya, temuan tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan, hasil pemeriksaan BPK tidak boleh dipandang sekadar sebagai catatan administratif, melainkan peringatan serius terhadap tata kelola pemerintahan.
“Ini menunjukkan adanya kelemahan tata kelola dan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh temuan BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sulvia menambahkan, tindak lanjut atas temuan BPK merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran, terutama di sektor pendidikan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan publik dan masa depan generasi muda.
“Anggaran pendidikan harus dikelola secara tertib, patuh hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sulvia menjelaskan bahwa pendekatan penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada efek jera, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara serta penguatan sistem pengawasan keuangan daerah.
“Dengan pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan kerugian negara, penanganan perkara di Jawa Barat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan keuangan negara dapat diselamatkan secara optimal,” ujarnya.
Ia menuturkan, prinsip tersebut sejalan dengan arah kebijakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara tindak pidana tertentu.
“Pendekatan hukum kini berkembang. Tidak lagi hanya menghukum, tetapi juga bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan,” tandasnya.
Selain itu, Sulvia juga menyinggung perkembangan hukum pidana yang mengenal mekanisme baru seperti denda damai serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundaan penuntutan yang diterapkan khusus bagi korporasi. Skema tersebut dinilai sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih progresif dan adaptif terhadap dinamika zaman.
“Kita tidak bisa lagi melihat penegakan hukum dengan kacamata kuda. Dinamika hukum terus berkembang dan harus diikuti,” pungkasnya. (Redaksi)









