Tangerang Selatan, sidikbangsa.com – Praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan secara rumahan (home industry) terbongkar. Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan terorganisir yang memanfaatkan media sosial, jalur distribusi lintas daerah, hingga pasokan bahan baku dari luar negeri.
Dalam pengungkapan ini, sembilan orang tersangka diamankan dan sekitar 21 kilogram bahan baku bibit sintetis disita. Jika beredar di pasar gelap, nilainya ditaksir mencapai Rp21 miliar.
Awal Terbongkarnya Kasus: Transaksi Online di Gading Serpong
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FN pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan. Keduanya diamankan oleh jajaran Satresnarkoba dengan barang bukti 64,79 gram tembakau sintetis yang diperoleh melalui transaksi daring.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang menyebut, pola transaksi digital menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan yang lebih besar.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan penelusuran komunikasi, kami menemukan indikasi kuat adanya jaringan pengedar dengan sistem distribusi yang terstruktur,” ujarnya.
Pengembangan Kasus: Gudang Edar di Cianjur
Pengembangan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Pardiman, SH, MH. Hasilnya, pada Jumat, 12 September 2025, polisi kembali melakukan penangkapan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Empat tersangka berinisial AF, RA, IB, dan RI ditangkap sebagai pengedar. Dari tangan mereka, polisi menyita 2.839 gram tembakau sintetis yang siap diedarkan ke wilayah Jabodetabek.
Menurut penyelidikan, Cianjur diduga menjadi titik transit sebelum barang dikirim ke konsumen akhir di kawasan perkotaan.
Apartemen Jadi Pabrik Narkoba
Puncak pengungkapan terjadi pada Senin, 15 September 2025, ketika polisi membongkar home industry pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Bekasi.
Tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BN ditangkap. Mereka sebelumnya diamankan di Sleman, Yogyakarta, sebelum penyidik mengembangkan lokasi produksi utama.
Di dalam apartemen tersebut, polisi menemukan:
7.700 gram serbuk mengandung MDMB Pinaca
3.900 ml cairan MDMB 4EN Pinaca
1.124,5 gram serbuk kimia tambahan
4.260 ml cairan 5-Bromo-1-Pentene
2.400 gram potassium karbonat
Sejumlah alat peracik dan produksi narkotika
“Apartemen ini difungsikan layaknya laboratorium kecil. Produksi dilakukan secara sistematis,” kata AKBP Victor.
Bahan Baku dari China dan Dua DPO
Dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga peracik. Aktivitas ini telah berlangsung selama tiga hingga empat bulan terakhir.
Seluruh komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial, sementara bahan baku utama diperoleh dari luar negeri. Polisi menetapkan dua orang berinisial SB dan SD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama yang mengatur masuknya bahan baku narkotika dari China ke Indonesia.
Potensi Korban dan Ancaman Hukum
AKP Pardiman menegaskan, total barang bukti yang disita setara dengan 21 kilogram bahan baku sintetis.
“Jika dihitung, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan kurang lebih dua juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 113 ayat (2)
Pasal 114 ayat (2)
Pasal 112 ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Catatan Investigasi
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa:
Apartemen dan hunian vertikal rawan disalahgunakan sebagai lokasi produksi narkoba
Pengawasan bahan kimia impor masih memiliki celah
Media sosial menjadi alat utama transaksi narkotika modern
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya. (Sof/Red)









