Jakarta, sidikbangsa.com — Sejumlah massa menggelar aksi penyampaian pendapat di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait proses praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Dalam aksinya, massa mendesak agar proses hukum terhadap permohonan praperadilan tersebut berjalan secara independen, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga secara terbuka menyatakan penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah bersama tim hukumnya.
Koordinator lapangan aksi, Grasbert Albarado, mengatakan kehadiran massa merupakan bentuk respons masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
“Ini adalah protes dari masyarakat terhadap praperadilan yang dilakukan Febrie Adriansyah terkait proses hukum yang saat ini berjalan,” kata Grasbert saat ditemui di lokasi aksi.
Dalam orasinya, massa meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut memeriksa seluruh permohonan secara cermat dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Grasbert menegaskan, pihaknya berharap proses persidangan berlangsung transparan dan profesional. Menurut dia, independensi hakim menjadi hal penting agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan proses hukum yang objektif.
“Harapan kami proses peradilan berjalan dengan lancar tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami menolak praperadilan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah beserta tim hukumnya,” ujarnya.
Selain mempersoalkan permohonan praperadilan, massa juga menyinggung keberadaan sejumlah barang yang menurut informasi yang mereka terima berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka mempertanyakan permintaan pengembalian sejumlah barang yang kepemilikannya turut dipersoalkan.
Namun, klaim mengenai barang-barang tersebut masih merupakan pernyataan dari peserta aksi dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai status hukum maupun kepemilikannya. Penentuan mengenai kedudukan barang bukti dan keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan tetap menjadi ranah proses hukum.
Grasbert mengatakan persoalan tersebut semestinya diuji melalui mekanisme peradilan. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan kepada hakim yang memeriksa perkara.
Aksi berlangsung dengan penyampaian sejumlah orasi dari atas mobil komando. Massa secara bergantian menyuarakan tuntutan agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan di luar persidangan.
Mereka berharap PN Jakarta Selatan dapat memeriksa dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, profesional, serta berlandaskan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Bagi massa aksi, putusan yang independen dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Red)










