Kabupaten Bekasi, sidikbangsa.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Bekasi menyusul penetapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunjuk Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan di tengah krisis kepercayaan publik.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani secara elektronik oleh Dedi Mulyadi pada 20 Desember 2025.
“Penunjukan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi agar pelayanan publik dan program pembangunan tidak terhambat,” kata Dedi Mulyadi, Minggu (21/12/2025).
Dengan status sebagai pelaksana tugas, Asep Surya Atmaja memikul tanggung jawab strategis. Selain menjaga stabilitas birokrasi, ia juga dituntut mampu meredam gejolak politik lokal pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah definitif.
Pemprov Jawa Barat menegaskan, pengisian jabatan Plt merupakan langkah administratif sekaligus politis untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan fungsi pemerintahan berjalan normal.
Penunjukan Plt Bupati Bekasi dilakukan sehari setelah KPK secara resmi mengumumkan penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami yang merupakan ayah Ade Kuswara, serta Sarjan, kontraktor swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik suap dilakukan secara sistematis dan berulang hampir selama satu tahun.
Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta paket proyek infrastruktur kepada Sarjan melalui perantaraan H. M. Kunang.
“Permintaan dilakukan secara rutin melalui perantara saudara HMK,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Dalam skema tersebut, Sarjan diduga menyetorkan uang muka atau sistem “ijon” proyek kepada Ade Kuswara. Total nilai suap yang berkaitan langsung dengan paket proyek infrastruktur mencapai Rp 9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan.
Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana lain di luar skema proyek. Sepanjang 2025, Ade diduga menerima tambahan uang dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang dinikmati Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta di rumah pribadi Ade. Uang itu disebut sebagai sisa setoran keempat dari Sarjan yang belum seluruhnya diserahkan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di rumah tahanan KPK.
Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya tata kelola proyek infrastruktur di tingkat daerah. KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik jual beli proyek di Kabupaten Bekasi. (Red)









