Jakarta –Sidikbangsa.Com – Pemerintah melakukan langkah besar dalam reformasi tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang tata kelola pupuk bersubsidi, sistem regulasi yang selama ini berbelit dan memakan waktu kini disederhanakan secara menyeluruh.
Sebelumnya, pengaturan mengenai pupuk bersubsidi harus melewati 145 regulasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari penetapan kebutuhan, pendistribusian, hingga pengawasan di tingkat petani. Proses yang panjang dan tumpang tindih tersebut kerap menimbulkan keterlambatan distribusi, ketidaktepatan sasaran, bahkan rawan penyimpangan.
Kini, melalui kebijakan baru ini, seluruh regulasi itu dipangkas menjadi satu sistem terpadu yang dikawal langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Sistem baru ini mengintegrasikan seluruh proses mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pengawasan dengan melibatkan satu jalur distribusi utama, yaitu: Kementan → PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) → Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)/Pengencer → Petani.
“Dengan sistem baru ini, tidak ada lagi prosedur berlapis yang menghambat petani mendapatkan pupuk. Semuanya terdata, terintegrasi, dan bisa dipantau secara digital,” ujar pejabat Kementan dalam keterangan resminya.
Selain memotong rantai birokrasi, reformasi ini juga menekankan pada transparansi dan efisiensi. Data penerima pupuk bersubsidi kini disesuaikan dengan basis data petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan data kepemilikan lahan yang diverifikasi langsung di lapangan. Dengan demikian, pupuk bersubsidi hanya akan diterima oleh petani yang benar-benar berhak.
PIHC sebagai BUMN pelaksana distribusi turut memperkuat sistem ini dengan digitalisasi rantai pasok. Setiap transaksi akan tercatat melalui sistem monitoring yang dapat diakses secara real-time oleh pemerintah daerah maupun Kementan. Hal ini diharapkan mampu mencegah kebocoran dan penyalahgunaan pupuk subsidi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan penyaluran pupuk bersubsidi bisa dilakukan lebih cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan produktivitas hasil pertanian. “Kita ingin memastikan pupuk datang saat petani membutuhkan, bukan setelah musim tanam lewat,” ujar pejabat PIHC.
Petani pun menyambut positif langkah penyederhanaan aturan ini. Mereka berharap distribusi pupuk tidak lagi terlambat dan bisa diperoleh dengan harga sesuai ketentuan subsidi. “Kalau pupuk lancar, hasil panen juga meningkat. Petani bisa lebih sejahtera,” ujar Suyatno, petani padi asal Indramayu.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dan peningkatan kesejahteraan petani. Melalui sistem pupuk bersubsidi yang lebih efisien dan transparan, pemerintah optimistis produksi pertanian Indonesia dapat meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan.(Red)









