Home / Daerah / 32 Paket Proyek Rp161 Miliar Ditenderkan di Ujung 2025, Publik Bekasi Soroti Dugaan “Akal-Akalan” Sisa Anggaran

32 Paket Proyek Rp161 Miliar Ditenderkan di Ujung 2025, Publik Bekasi Soroti Dugaan “Akal-Akalan” Sisa Anggaran

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Sebanyak 32 paket proyek dengan nilai total sekitar Rp161 miliar ditenderkan tepat menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut disebut-sebut berasal dari sisa anggaran 2025 yang kemudian dimasukkan dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sisa anggaran akhir tahun itu seharusnya mengikuti instruksi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang mengarahkan agar sisa anggaran daerah di seluruh Indonesia terlebih dahulu disetorkan ke pusat untuk selanjutnya dikembalikan ke masing-masing daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, yang terjadi di Kota Bekasi justru memunculkan tanda tanya. Sisa anggaran sekitar Rp161 miliar tersebut diduga tidak disetorkan ke pusat, melainkan langsung ditenderkan menjelang tutup buku 2025. Proyek-proyek itu kemudian mulai dikerjakan para kontraktor pada Januari 2026.

Menariknya, dalam papan informasi proyek tertulis sumber anggaran berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026, sementara tidak disebutkan bahwa dana tersebut merupakan sisa anggaran Tahun 2025. Kondisi ini memicu pergunjingan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan mempertanyakan transparansi dan dasar hukum penenderan di akhir tahun anggaran tersebut. Mereka menilai langkah itu tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto, mengakui bahwa penenderan di penghujung tahun anggaran jarang terjadi.

Ditanya apakah langkah tersebut berkaitan dengan instruksi Menteri Keuangan agar sisa anggaran disetorkan ke pusat, Idi membantah.“Tidak, tidak,” ujarnya singkat.

Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Banyak pihak menilai perlu ada penjelasan terbuka terkait alur penganggaran, mekanisme tender, serta pencantuman sumber dana dalam papan proyek.

Ketua Umum LSM ANDALAN Kota Bekasi, TH. Gibson Sirait SH, mendesak agar persoalan ini ditelusuri secara serius. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan untuk memanggil Wali Kota Bekasi dan Kepala DBMSDA guna memberikan klarifikasi.

“Uang masyarakat harus jelas dan terang benderang penggunaannya. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Gibson saat ditemui di kantornya di Bekasi Selatan, Kamis (26/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait 32 paket proyek senilai Rp161 miliar tersebut masih menjadi perbincangan hangat di berbagai lapisan masyarakat Kota Bekasi. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan utama publik. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *